Breaking News

Keterlibatan Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

 


Udang Udang - Dalam perkembangan terbaru, Ayah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang akrab dipanggil Gus Muhdlor, bersama dengan Agoes Ali Masyhuri, terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh. Peran Agoes Ali Masyhuri terungkap dalam dakwaan yang disampaikan terhadap Gazalba Saleh. Dalam dakwaan tersebut, Gazalba diduga bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi senilai total Rp650 juta dari Jawahirul Fuad, yang merupakan pihak yang sedang berperkara di Mahkamah Agung.

1. Peran Ayah Gus Muhdlor sebagai Penghubung

Pada Juli 2021, Jawahirul Fuad menghubungi Mohammad Hani, Kepala Desa Kedunglosari, untuk meminta bantuan dalam mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung. Pada tanggal 14 Juli 2021, Fuad dan Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri di Pesantren Bumi Sholawat, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, Fuad menyampaikan masalah hukum yang dihadapinya kepada Agoes Ali Masyhuri. Agoes kemudian menghubungi Ahmad Riyad untuk membicarakan masalah tersebut, yang kemudian meminta Fuad dan Hani untuk datang ke kantornya.

2. Putusan yang Kontroversial

Ahmad Riyad kemudian mengecek sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan mengetahui bahwa hakim yang menyidangkan perkara kasasi Fuad adalah Hakim Agung Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh. Setelah mengetahui hal tersebut, Ahmad Riyad menyetujui untuk menghubungkan Fuad dengan Gazalba dengan menyediakan uang sejumlah Rp500 juta. Fuad dan Hani menyetujui usulan tersebut dan menyerahkan uang tersebut kepada Riyad pada bulan Juli 2022 di kantornya. Pada tanggal 30 Juli 2022, di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba dan menyampaikan permintaan Fuad terkait perkara kasasi serta meminta putusan bebas.

Gazalba kemudian meminta asistennya, Prasetio Nugroho, untuk membuat resume perkara Fuad dengan putusan 'Kabul Terdakwa', meskipun berkas perkaranya belum diterima. Akhirnya, pada tanggal 6 September 2022, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut, sehingga Fuad dinyatakan bebas.

3. Penerimaan Gratifikasi dalam Bentuk Mata Uang

Selanjutnya, Ahmad Riyad menyerahkan 18 ribu dolar Singapura kepada Gazalba Saleh, yang merupakan bagian dari Rp500 juta yang diterima dari Fuad. Pada bulan September 2022, Riyad meminta tambahan uang senilai Rp150 juta dari Fuad, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp650 juta.

Baca Juga  : Dakwaan Terhadap Hakim MA Gazalba Saleh Terkait Gratifikasi dalam Kasus Kasasi

Implikasi Keterlibatan Ayah Gus Muhdlor dalam Kasus Ini

Keterlibatan Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam kasus ini menambah kompleksitas dan kontroversi dalam penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung. Jika terbukti bersalah, ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil untuk memberantas praktik korupsi di semua lapisan masyarakat, termasuk di kalangan pejabat publik dan keluarga mereka. Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Cari tahu juga informasi menarik dan terupdate lainnya di Klik Lifestyle


 
 
 
© Copyright 2022 - Udang - Udang | Forum Berita Update Terkini