Breaking News

Dakwaan Terhadap Hakim MA Gazalba Saleh Terkait Gratifikasi dalam Kasus Kasasi

 


Udang Udang - Pada Senin, 6 Mei 2024, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Dakwaan tersebut menuding Gazalba Saleh bersama Ahmad Riyad menerima gratifikasi senilai Rp650 juta terkait penanganan kasus kasasi di Mahkamah Agung (MA).

1. Gratifikasi Terkait Kasasi di MA

Menurut dakwaan, Gazalba menerima uang sebesar Rp650 juta dari Jawahirul Fuad, pemilik UD Logam Jaya yang merupakan pihak berperkara di MA. Fuad sebelumnya divonis penjara selama satu tahun terkait pengelolaan limbah B3 ilegal. Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani, untuk mencari jalur pengurusan kasasi di MA. Bersama-sama, mereka bertemu dengan pemuka agama Agoes Ali Masyhuri untuk mendiskusikan masalah hukum tersebut.

2. Pertemuan dengan Ahmad Riyad

Agoes kemudian menghubungi Ahmad Riyad, yang kemudian meminta Hani dan Fuad untuk menemui dia. Dalam pertemuan tersebut, Riyad memeriksa sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan mengetahui bahwa salah satu hakim yang menangani kasus Fuad adalah Gazalba Saleh. Riyad menyetujui untuk menghubungkan Fuad dengan Gazalba dengan imbalan uang sebesar Rp500 juta.

Fuad dan Hani menyetujui kesepakatan tersebut dan menyerahkan uang tersebut kepada Riyad pada Juli 2022. Pada 30 Juli 2022, Riyad bertemu dengan Gazalba di Sheraton Surabaya Hotel & Towers dan menyampaikan permintaan Fuad terkait kasus kasasi serta meminta putusan yang membebaskan Fuad. Gazalba kemudian meminta asistennya, Prasetio Nugroho, untuk membuat resume perkara Fuad dengan putusan 'Kabul Terdakwa', meskipun berkas perkaranya belum diterima.

3. Gratifikasi Berlanjut

Setelah MA mengabulkan kasasi pada 6 September 2022 dan Fuad dinyatakan bebas, Riyad menyerahkan 18 ribu dolar Singapura kepada Gazalba Saleh. Uang tersebut berasal dari sebagian uang Rp500 juta yang diterima Riyad dari Fuad. Pada bulan September 2022, Riyad meminta tambahan uang senilai Rp150 juta dari Fuad, sehingga total uang yang diterima mereka mencapai Rp650 juta.

Dakwaan ini menegaskan bahwa Gazalba Saleh dan Ahmad Riyad menerima gratifikasi dalam bentuk uang dengan total Rp650 juta terkait penanganan kasasi di MA. Gazalba menerima sebagian dari uang tersebut dalam bentuk 18 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp200 juta, sedangkan sisanya merupakan bagian dari Ahmad Riyad.

Baca Juga : Penyebab dan Dampak Suhu Ekstrem di Beberapa Daerah di Indonesia

Analisis dan Implikasi Dakwaan

Dakwaan ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan hakim di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Jika terbukti bersalah, ini tidak hanya mencoreng nama baik Mahkamah Agung, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kasus ini menekankan pentingnya independensi dan integritas dalam sistem peradilan, serta perlunya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap korupsi di semua tingkatan lembaga negara. Cari tahu juga informasi menarik dan terupdate lainnya di Klik Healthy

 
 
 
© Copyright 2022 - Udang - Udang | Forum Berita Update Terkini