Breaking News

Serbu! Lebih dari 1,6 Juta Tiket Kereta Masih Tersedia untuk Mudik

  


Udang Udang - PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau KAI, telah mencatat penjualan tiket kereta api (KA) untuk periode mudik Lebaran 2024. Total penjualan tiket jarak menengah dan jauh mencapai 1.653.633 tiket. Meskipun angka ini mengesankan, hanya mencakup 49,8 persen dari total tiket yang disediakan KAI untuk periode mudik tahun ini, yaitu sebanyak 3.320.534 tiket. Dengan demikian, masih tersedia sebanyak 1.666.901 tiket untuk pembelian.

Menurut Joni Martinus, Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, jumlah tiket yang terjual ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan berlanjutnya periode penjualan tiket. Penjualan tiket mudik masih berlangsung dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat yang akan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

1. Rute Kereta Favorit untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut adalah 10 rute KA jarak menengah dan jauh yang paling diminati oleh calon penumpang untuk mudik Lebaran tahun ini:

  1. KA Airlangga: Pasarsenen - Surabaya Pasar Turi (PP)
  2. KA Sri Tanjung: Lempuyangan - Ketapang (PP)
  3. KA Bengawan: Pasarsenen - Purwosari (PP)
  4. KA Kahuripan: Kiaracondong - Blitar (PP)
  5. KA Pasundan: Kiaracondong - Surabaya Gubeng (PP)
  6. KA Matarmaja: Pasarsenen - Malang (PP)
  7. KA Kertajaya: Pasarsenen - Surabaya Pasarturi (PP)
  8. KA Jayakarta: Pasarsenen - Surabaya Gubeng (PP)
  9. KA Logawa: Purwokerto - Jember (PP)
  10. KA Joglosemarkerto: Melingkar Jawa Tengah.

2. Larangan Merokok di Dalam Kereta

Selain mengenai penjualan tiket, KAI juga mengingatkan penumpangnya terkait larangan merokok di dalam kereta api. Larangan ini ditegaskan melalui pengumuman audio serta stiker yang dipasang di dalam kereta. Penumpang yang melanggar larangan tersebut akan diberi peringatan oleh petugas. Jika masih melakukan pelanggaran, penumpang tersebut akan diturunkan dari kereta.

Larangan merokok di dalam kereta api merupakan implementasi dari peraturan bersama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang kawasan tanpa rokok tahun 2011, serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya KAI dalam mendukung pemerintah untuk menciptakan lingkungan transportasi umum yang bebas asap rokok.

Baca Juga : Penyitaan Hotel Milik Bupati Maluku Utara Abdul Ghani Kusaba oleh KPK

3. Penegakan Aturan Larangan Merokok

KAI telah melaksanakan penegakan aturan larangan merokok di dalam kereta dengan tegas. Pada tahun 2023, sebanyak 115 penumpang diturunkan karena melanggar aturan tersebut. Hingga bulan Maret 2024, sebanyak 25 penumpang telah diturunkan karena melanggar larangan merokok di atas kereta api.

KAI menegaskan bahwa penerapan aturan larangan merokok di dalam kereta api merupakan wujud dukungan mereka terhadap kebijakan pemerintah untuk menciptakan kawasan tanpa asap rokok di angkutan umum. Dengan demikian, KAI berkomitmen untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para penumpang dalam perjalanan mereka.

 

© Copyright 2022 - Udang - Udang | Forum Berita Update Terkini