Breaking News

TikTok-Tokopedia Dituduh Melanggar Aturan, Ini Penjelasan Menkop Teten

 


Udang Udang - Menyusul kehadiran TikTok Shop di Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan keprihatinannya terkait potensi pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok-Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pada Senin (25/12/2023), Teten Masduki menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran yang perlu ditinjau lebih lanjut. Permendag 31 Tahun 2023 telah mengatur dengan jelas pemisahan antara media sosial dan e-commerce. Dalam konteks ini, TikTok, setelah bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan menginvestasikan USD1,5 miliar atau sekitar Rp23,3 triliun, kembali mendirikan TikTok Shop di Indonesia.

Pelanggaran yang Dikemukakan

Menurut Teten Masduki, investasi besar yang dilakukan TikTok dalam mengakuisisi Tokopedia (sekarang GOTO) dengan nilai Rp22 triliun menimbulkan pertanyaan tentang pemenuhan ketentuan pemisahan yang diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023. Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, perlu memastikan bahwa ketentuan tersebut dijalankan dengan baik, dan Teten Masduki menunjukkan keprihatinannya terkait indikasi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Konsistensi Pemerintah pada Aturan

Teten Masduki menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menerapkan ketentuan Permendag 31. Hal ini dianggap sebagai langkah untuk mencegah praktik monopoli di platform digital di Indonesia. Meskipun pemerintah, termasuk Menteri Perdagangan, sejauh ini sejalan dengan pandangan tersebut, Teten Masduki menyuarakan perlunya konsistensi dan kecepatan dalam penerapan aturan. Beliau berpendapat bahwa menunggu 4 bulan tanpa masa transisi yang jelas dapat membuka celah bagi pelanggaran aturan yang tidak diinginkan.


Koordinasi dengan Pihak Terkait

Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait program Harbolnas 12/12 yang baru-baru ini berlangsung. Dia menggarisbawahi bahwa platform kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia seharusnya mematuhi izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang dimiliki oleh Tokopedia. Koordinasi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menunggu Pernyataan Resmi dari TikTok

Sementara pihak terkait telah berusaha berkoordinasi dan mengidentifikasi indikasi pelanggaran, Teten Masduki menyatakan bahwa mereka masih menunggu pernyataan resmi dari pihak TikTok terkait apakah penjualan melalui media sosial TikTok masih berlanjut dan apakah telah dilakukan integrasi dengan platform Tokopedia. Pernyataan resmi ini dianggap sebagai langkah penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kepatuhan TikTok-Tokopedia terhadap regulasi yang berlaku.

Implikasi Bagi UKM dan Ekosistem Digital Indonesia

Pertanyaan seputar pemisahan antara media sosial dan e-commerce, jika terbukti tidak dipatuhi oleh TikTok-Tokopedia, dapat memiliki dampak besar terutama pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi pilar penting dalam ekonomi Indonesia. Sebagai penyumbang lapangan kerja, UMKM memainkan peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi negara.

Selain itu, upaya pemerintah untuk mencegah praktik monopoli di ranah digital mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing tinggi. Konsistensi dalam penerapan aturan diharapkan dapat membawa dampak positif pada ekosistem digital Indonesia, memastikan keadilan dalam persaingan bisnis, dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan.

Dalam situasi ini, perhatian pemerintah terhadap kepatuhan terhadap regulasi merupakan langkah penting untuk menjaga integritas ekosistem bisnis digital Indonesia. Komentar dan keprihatinan yang diungkapkan oleh Menkop UKM Teten Masduki memperlihatkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan pelaku usaha kecil dan mencegah praktik bisnis yang merugikan. Sementara menunggu pernyataan resmi dari TikTok, isu ini menjadi sorotan utama dalam upaya memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan.
© Copyright 2022 - Udang - Udang | Forum Berita Update Terkini