Breaking News

Ancaman Terhadap Industri Tembakau Nasional di Tengah RPP Kesehatan, Akankah Mati?


Udang Udang - Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, perhatian terfokus pada pasal-pasal terkait tembakau dalam RPP Kesehatan yang dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) di dalam negeri. Beberapa kajian, termasuk dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menyoroti potensi kerugian puluhan triliun Rupiah yang akan ditanggung negara jika pasal-pasal tersebut disahkan.

Pasal-pasal dalam RPP Kesehatan tersebut mencakup aturan pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Meskipun disajikan dengan niat baik untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, dampaknya terhadap industri tembakau dan sektor terkait menjadi sorotan utama.

Kajian Indef: Kerugian Ekonomi dan Ancaman Terhadap Penerimaan Negara

Dalam kajian terkini Indef, disimpulkan bahwa penerapan pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan mematikan sektor Industri Hasil Tembakau. Kajian ini juga menyoroti dampak ekonomi, termasuk penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,53% dan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Dampak ekonomi ini juga mencakup penurunan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja. Sektor industri tembakau diprediksi mengalami penurunan tenaga kerja hingga 10,08%, sedangkan sektor perkebunan tembakau menghadapi penurunan serapan tenaga kerja hingga 17,16%. Konsekuensinya, pemerintah harus siap menghadapi gelombang pengangguran besar yang dapat memicu dampak ekonomi dan sosial yang signifikan.


Pertimbangan Terhadap Penerimaan Negara dan Kesejahteraan Petani

Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Ketut Budiman, menggarisbawahi bahwa suara petani seringkali tidak didengarkan oleh pemerintah. Dengan 95% produksi cengkeh diserap oleh industri tembakau, kehadiran pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan berpotensi mempengaruhi penyerapan cengkeh tersebut.

Hasil perhitungan Indef menunjukkan bahwa kerugian ekonomi yang ditanggung oleh negara akibat pasal tembakau di RPP Kesehatan mencapai Rp103,08 triliun. Meskipun ada biaya kesehatan yang ditanggung akibat konsumsi rokok, kerugian ekonomi secara keseluruhan jauh lebih besar.

Pandangan Pemerintah dan Pertimbangan Substansi RPP Kesehatan

Meskipun RPP Kesehatan sedang dalam tahap pembahasan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa masih ada substansi yang perlu dibahas, terutama terkait pengamanan zat adiktif. Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi V Kementerian Perekonomian, Eko Harjanto, menyampaikan bahwa penetapan kadar TAR dan nikotin produk tembakau, bahan tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan promosi, dan sponsor masih dalam tahap pembahasan.

Eko menekankan perlunya menghindari regulasi yang memberikan 'efek kejut' bagi ekosistem industri tembakau. Menurutnya, efek kejut tersebut dapat merugikan sektor hulu, petani, pendapatan negara, industri periklanan, distributor, ritel, UMKM tembakau, dan sektor lainnya.

Pertimbangan Terhadap Industri Tembakau sebagai Stabilisator Perekonomian

Eko memandang industri tembakau sebagai sektor industri strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional melalui cukai. Selain itu, sektor ini memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan petani tembakau. Rantai pasok sektor industri tembakau menyerap hingga 6,5 juta orang, melibatkan petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja buruh industri, distribusi ritel, dan lainnya.

Dampak pada Kesejahteraan Petani dan Pengaturan Zat Adiktif

Koordinator Tanaman Semusim Kementerian Pertanian, Haris Darmawan, menyoroti dampak terhadap kesejahteraan petani tembakau. Pengaturan terhadap zat adiktif, menurutnya, dapat dipisah dari RPP Kesehatan untuk menghindari dampak negatif terhadap petani.

Dampak yang mungkin terjadi antara lain menurunnya daya serap industri terhadap hasil tembakau petani, kehilangan mata pencaharian, dan peningkatan pengangguran yang berasal dari petani, buruh tani tembakau, dan petani cengkeh. Haris menegaskan bahwa meskipun petani dilarang menanam tembakau, rokok tetap tidak bisa dihilangkan dari peredaran.

© Copyright 2022 - Udang - Udang | Forum Berita Update Terkini