Udang Udang - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan mendapatkan sambutan hangat dari berbagai kalangan, terutama dalam industri pariwisata. Perpres ini memberikan kemudahan bagi wisatawan dari sejumlah negara untuk mengunjungi Indonesia tanpa memerlukan visa selama 30 hari. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia, khususnya ke destinasi-destinasi unggulan seperti Batam, Bintan, dan Kepulauan Riau.
Kehadiran Negara Baru dalam Daftar Bebas Visa
Steven Japari, Kepala Divisi Golf dan Koordinator Proyek Nuvasa Bay Sinar Mas Land, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Dalam pernyataannya, Steven menyebutkan bahwa Perpres 95 menambahkan tiga negara baru ke dalam daftar negara bebas visa kunjungan singkat, yaitu Suriname, Hong Kong, dan Kolombia. Menurutnya, penambahan ini merupakan langkah positif yang akan mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.
"Respons terhadap Perpres ini sangat positif. Dengan penambahan Suriname, Hong Kong, dan Kolombia dalam daftar negara bebas visa kunjungan, kami percaya bahwa kunjungan wisman akan meningkat secara signifikan," ujar Steven saat ditemui di Batam, Kepulauan Riau.
Dampak Positif bagi Wisatawan dari Hong Kong
Di antara ketiga negara baru tersebut, Steven Japari menganggap bahwa warga negara Hong Kong akan memberikan dampak yang paling signifikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah warga Hong Kong yang tinggal di Singapura. Dengan kebijakan bebas visa ini, Steven optimis bahwa warga Hong Kong akan memanfaatkan kesempatan untuk mengunjungi destinasi-destinasi wisata di Indonesia seperti Batam, Bintan, dan Kepulauan Riau.
"Jika kebijakan ini diperkenalkan kepada pemegang paspor Hong Kong, maka mereka akan lebih cenderung mengunjungi Batam, Bintan, atau Kepulauan Riau," jelas Steven.
Potensi Kunjungan Wisatawan Asing
Steven juga mengungkapkan keyakinannya bahwa kebijakan ini dapat mendatangkan sekitar 170 ribu wisatawan asing per bulan. Ia menjelaskan bahwa warga negara dengan status residen permanen di Singapura juga akan mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat. Meskipun saat ini implementasinya masih menunggu petunjuk teknis, Steven berharap kebijakan ini segera dapat dijalankan.
Menurut Steven, jumlah ekspatriat di Singapura mencapai 1,7 juta orang. Ia percaya bahwa jika hanya 1% dari mereka yang berkunjung ke Indonesia, itu sudah cukup memberikan dampak signifikan terhadap industri pariwisata. "Bahkan jika hanya 10% dari ekspatriat yang datang satu bulan sekali, kita bisa mendapatkan sekitar 170 ribu wisatawan per bulan hanya dari Batam, Bintan, atau Kepulauan Riau," tuturnya.
Daftar Negara yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
Perpres Nomor 95 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Agustus 2024 menetapkan daftar negara yang dapat memanfaatkan kebijakan bebas visa kunjungan. Negara-negara tersebut termasuk Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan ada peningkatan jumlah kunjungan wisman yang dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal serta pengembangan destinasi wisata di Indonesia. Pemerintah dan pelaku industri pariwisata diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mempromosikan keindahan dan kekayaan budaya Indonesia kepada dunia internasional.
Baca Juga : 3 Pesan Penting Paus Fransiskus untuk Indonesia dalam Kunjungan Resmi
Potensi Ekonomi dan Pengembangan Destinasi
Kebijakan bebas visa kunjungan ini tidak hanya memberikan keuntungan langsung berupa peningkatan jumlah wisatawan, tetapi juga berpotensi merangsang pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata dan industri pendukung lainnya. Batam, Bintan, dan Kepulauan Riau, sebagai salah satu destinasi unggulan, diharapkan dapat mengalami lonjakan kunjungan yang positif.
Untuk memanfaatkan kesempatan ini, penting bagi pemerintah dan pelaku industri pariwisata untuk mempersiapkan berbagai strategi promosi dan pelayanan yang optimal. Pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, dan penyediaan berbagai paket wisata yang menarik dapat membantu menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan kepuasan mereka selama berkunjung.
Langkah Selanjutnya
Kebijakan bebas visa ini merupakan langkah maju dalam upaya menarik lebih banyak wisatawan internasional ke Indonesia. Namun, untuk memastikan keberhasilan implementasinya, koordinasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku industri pariwisata, dan masyarakat, sangat penting.
Pemerintah diharapkan dapat segera mengeluarkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan bebas visa untuk residen permanen Singapura dan negara-negara lain yang termasuk dalam daftar. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia akan semakin meningkat, memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar, serta memperkenalkan keindahan dan kekayaan budaya Indonesia ke mata dunia.
Secara keseluruhan, Perpres Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan adalah inisiatif positif yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap sektor pariwisata di Indonesia. Dengan persiapan dan strategi yang tepat, Indonesia dapat meraih manfaat maksimal dari kebijakan ini dan terus mengembangkan potensi pariwisata yang dimilikinya. Cari tahu juga informasi menarik dan terupdate lainnya di Tabloid Senja
Social Header